Petani Tulangbawang Kedapatan Bawa Sabu-sabu

TULANGBAWANG – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Polisi membekuk seorang pria di Tugu Selamat Datang, Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang, Lampung, Selasa (29/3/2022) lalu.
Pria berinisial HN als MN (46), warga Jalan Teratai, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, kesehariannya berprofesi sebagai petani.
“Saat petugas sedang melaksanakan patrol, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Selamat Datang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Di Lokasi petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku," ungkap Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (2/4/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,53 gram.
“Pelaku berikut BB sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.