Petani di Tulangbawang Curi 500 Kg Sawit

TULANGBAWANG - Polsek Denteteladas berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan sedang mencuri buah sawit.
Pelaku SR als BR (35) ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB di perkebunan sawit Dusun Menangmulya, Km 58, Kampung Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung.
"Saat personel sedang melaksanakan patroli pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari korban Endang Sutarman (42),” kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (21/2/2022).
Saat tiba di lokasi, ternyata benar pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda warna hitam, obrok, angkong/roli, dan 500 kg buah sawit segar.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.