Petani di Tulangbawang Barat Cabuli Bocah 13 Tahun

Petani di Tulangbawang Barat Cabuli Bocah 13 Tahun
Polsek Banjaragung meringkus MA pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

TULANGBAWANG - MU (34), warga Tiyuh (Kampung) Balamjaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, dibekuk Polsek Banjaragung pada Kamis (26/03), sekira pukul 21.30 WIB, di Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan terhadap petani ini berdasarkan laporan dari Ibnu Krisdiawono (37), yang merupakan Ketua RT Kampung Warga Makmurjaya pada 23 Maret lalu.

Di dalam laporan tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

"Warga di kampung tempat korban tinggal sudah lama curiga dengan aktivitas petani yang sering tinggal dan menginap di rumah korban. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua RT melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjaragung dan dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, bahwa benar dirinya telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kompol Rahmin, Jumat (27/03).

Rahmin menambahkan, menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan petani tersebut terjadi pada Senin (23/03), sekira pukul 19.00 WIB, di dalam kamar korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.