Pesta Pernikahan di Tulangbawang Barat Kembali Dibatasi

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung kembali memberlakukan pembatasan waktu bagi masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan.
Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (COVID 19),
"Hari ini kita melaksanakan rapat dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang telah dilaksanakan sejak menjelang Idulfitri 1442 H, serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Wakil Bupati Tulangbawang Barat Fauzi Hasan usai rapat tim Satgas Penanganan COVID 19 di ruang rapat Bupati, Selasa (19/05).
Fauzi mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro tersebut diberlakukan sejak 18--31 Mei 2021, mengingat biasanya setelah lebaran banyak masyarakat yang menggelar pesta pernikahan, “Sehingga kita putuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 Wib,” kata Fauzi.
Selain itu, Fauzi juga menyoroti destinasi wisata di Tulangbawang Barat yang kembali ramai dikunjungi wisatawan. Dia meminta dinas terkait beserta pengelola wisata bisa tegas dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, Kapolres AKBP Hadi Saaeful Rahman menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan serangkaian langkah-langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya selama PPKM Mikro tersebut, mulai dari langkah persuasif hingga penindakan.
"Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku, dan oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran COVID 19 yang belum juga berakhir," pungkasnya.