Pesisir Barat Terima Hibah Tanah untuk Pembangunan Masjid Agung

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal didampingi Sekkab N. Lingga Kusuma menghadiri serah terima hibah tanah barang milik negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat, Selasa (13/07).
Turut hadir dalam acara tersebut diatas, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, Didith A. Andiana beserta jajaranya, Staf Ahli Bupati, Asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Kesempatan itu Bupati Agus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Liwa yang telah menghibahkan barang milik negara kepada Pemkab Pesisir Barat untuk pembangunan Masjid Agung. "Semoga dengan pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, serta membentuk rasa persatuan dan kesatuan, mudahan mudahan kita saling memahami tujuan hibah tanah tersebut dan menggunakannya sebaik mungkin," ucap Agus.
Sementara Kepala Kejari Liwa, Riyadi, menjelaskan tentang hibah barang milik negara tersebut untuk dipergunakan sebaik mungkin serta bermanfaat.
"Yang perlu dipahami hibah yang berupa tanah dan bangunan seluas ± 1.468 M² dan bidang tanah seluas ± 669 M² berikut diatasnya Bangunan Gedung Kantor dengan luas ± 300M² dan bangunan Berikut dengan sertifikatnya, atas nama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui, Christian, untuk pembangunan masjid agung yang berada didepan kantor Sekretariat Pemkab Pesisir Barat," paparnya.
Dalam Kesempatan yang sama Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A. Andiana menjelaskan KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 170/PNK.01/2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang pada wilayah kerja Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lambar, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
"Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Juga merupakan aset negara yang
harus dikelola dengan baik. Pengelolaan aset negara tersebut tidak hanya berupa proses administratif semata, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana cara
meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut," jelas Didith.