Perempuan Penyuka Sesama Jenis di Tulangbawang Diamankan Polisi

TULANG BAWANG – Diduga mencabuli dua anak di bawah umur, DM als MA als AF (22) diamankan Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Wanita penyuka sesama jenis ini ditangkap pada Selasa (08/2/2022), di sebuah rumah di Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
Kasus itu terbongkar setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang berasal dari Sumatera Selatan.
“Pelapor mengatakan anak kandungnya yang berusia 16 tahun dan adik keponakannya 11 tahun, telah hilang sejak Sabtu (15/1/2022). Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/2/2022).
Kapolsek mengatakan, setelah diselidiki pelaku ternyata warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang. Polisi lalu menangkapnya.
“Pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki,” ujar Abdul Mutolib.
Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.