Peras Warga Lampung Utara, Dua Oknum LSM Diamankan Polisi

Peras Warga Lampung Utara, Dua Oknum LSM Diamankan Polisi
Foto: Ilustrasi/istimewa

LAMPUNG UTARA - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial R (48) warga Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung dan H (33) yang beralamat di Desa Penumangan, Tulangbawang Barat diamankan Polisi lantaran terlibat kasus pemerasan.

Kedua oknum LSM itu diduga memeras Supratikno (42) warga Desa Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara terkait permasalahan Program Air Minum Masyarakat (Pamsimas) di desa setempat.

Kapolsek Bungamayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, hal tersebut terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bungamayang bahwa dirinya telah di mintai uang sebesar Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut.

"Kronologis kejadian pada Selasa (21/12) tiga orang datang ke rumah korban menggunakan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, menanyakan terkait pembangunan Pamsimas. Kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp300 ribu dengan maksud memberikan untuk uang bensin, tetapi para pelaku menolak dan marah,  korban merasa di tekan sehingga korban memberikan uang Rp2 Juta," Jelas Kapolsek, Selasa (28/12).

Dari laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12) sekira pukul 13.00 wib dua orang terduga pelaku  R dan HY berhasil di amankan dari rumah warga berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu dan kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masih DPO.

"Kedua terduga pelaku langsung di amankan ke Mapolsek Bungamayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan," ujar Kapolsek.