Peras Sopir Preman Ditangkap
 
                                    TULANGBAWANG-MU (39) warga Kampung Tiuhtohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir.
Penangkapkan tersebut dibenarkan Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah.
“Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang dua jam setelah kami mendapat aduan,” kata Kapolres, Sabtu (19-4-2025).
Pemerasan tersebut terjadi pada Rabu (16-4-2025) pagi di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang terhadap sopir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per mobil.
“Korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jumat (18-4-2025),” lanjut Kapolres.
Kapolres menegaskan tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. 
:Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam,” kata Kapolres.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 9  tahun penjara.
 
 YANTO SUSILO ANWAR
                                    YANTO SUSILO ANWAR                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    