Peras Pekerja Proyek, Dua Oknum LSM di Pesawaran Dibekuk Polisi

Peras Pekerja Proyek, Dua Oknum LSM di Pesawaran Dibekuk Polisi
Foto Istimewa

PESAWARAN  - Dua pelaku pemerasan yang merupakan oknum anggota LSM dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung.

Kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa/Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandarlampung.

"Kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pelaku datang ke lokasi proyek guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton," kata Vero, Kamis (30/12).

Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut.

“Korban lalu memberikan uang sebesar Rp50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin. Namun para pelaku menolak dan marah kepada korban. Para pelaku meminta uang sebesar Rp2.750.000, dalam tekanan korban lalu memberikan sejumlah uang yang diminta," ujarnya.

Vero mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

"Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.

"Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan acaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkasnya.