Perangkat Daerah di Lampung Wajib Terapkan SRIKANDI

Perangkat Daerah di Lampung Wajib Terapkan SRIKANDI
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Aplikasi ini bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.

Untuk itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah.

"Saya berterimakasih ini update SRIKANDI kita sudah ke arah lebih baik. Ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan," tegasnya, Rabu (20-8-2025).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus berupaya melakukan percepatan  implementasi aplikasi SRIKANDI diseluruh Perangkat Daerah.

"Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi Srikandi dan Alhamdulillah teman-teman sudah melakukan pembinaan dari 49 perangkat daerah, sisa 1 lagi yang masih belum, mudah-mudahan bisa dilaksanakan di akhir bulan ini," ucapnya.

Menurutnya, penerapan SRIKANDI juga berkontribusi pada capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam digitalisasi arsip sehingga dengan penerapan Srikandi di Provinsi Lampung dapat meningkatkan capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung.

"Penerapan Srikandi dalam indeks reformasi birokrasi ini juga masuk dalam indeks tingkat digitalisasi arsip dan Alhamdulillah kalau tahun kemarin kita sudah di angka 87,63% dengan kategori memuaskan, tapi mudah-mudahan dengan komitmen pak sekda di tahun ini kita bisa naik," harapnya.