Perampok Bos Karet di Tulang Bawang Didor Polisi

Perampok Bos Karet di Tulang Bawang Didor Polisi
Pelaku perampokan bos karet di Tulang Bawang.

TULANG BAWANG - Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang terpaksa menghadiahi timah panas kepada AA (35) pelaku perampokan terhadap bos karet yang terjadi di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (09/04) lalu.

Warga Kampung Gedung Aji, Tulang Bawang itu melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan golok.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku mendatangi lapak karet milik korban Indah Kurniati (22) dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta dibelikan satu bungkus rokok, saat itu korban menyuruh adiknya yang sedang berada di lapak tersebut untuk membelikan rokok,” ungkap Suhardi, Selasa (14/04).

Usai menerima rokok dari korban, seketika pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api (senpi) dan sebilah golok. Senpi tersebut ditodongkan ke arah korban dan goloknya ditodongkan ke arah adiknya korban. Pelaku langsung menarik tas korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp2,3 Juta sambil berkata, "Serahkan tas kamu, kalau gak saya tembak kamu." Kemudian pelaku kabur dengan sepeda motor miliknya.

Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang mencari keberadaan pelaku.

“Hari ini, Selasa (14/04), sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di jalan lintas timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang,” kata Suhardi.

Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepucuk senpi mainan, sebilah golok dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor.

Untuk diketahui pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis yaitu tahun 2016 kasus curas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan tahun 2018 kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.