Perampok Bersenpi Gasak Rp52 Juta Dari Bos Sawit di Mesuji

Perampok Bersenpi Gasak Rp52 Juta Dari Bos Sawit di Mesuji
Foto: Ahmad Fauzi/monologis.id

MESUJI – Personel gabungan Polres Mesuji bersama Polsek Tanjungraya berhasil meringkus TF (40) pelaku perampokan yang terjadi di Desa Harapanmukti, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata api rakitan.

“Koronologisnya, pada Sabtu (5/3/2022) sekira Pukul 02.00 Wib, dua orang pelaku datang ke lapak sawit milik S di Desa Harapanmukti menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku mematikan aliran listrik di rumah S,” ungkap Yulis pada Konferensi Pers, Selasa (8/3/2022) siang di Halaman Mapolsek Tanjungraya.

Kapolres melanjutkan, seketika pemilik Rumah keluar. Lalu pelaku menodongkan senpi ke kepala S dan meminta ditunjukan tempat penyimpanan uang di lapak sawit milik S. Di dalam lapak tersebut terdapat A yang sedang tidur. Pelaku kemudian mengingkat S dan A.

“Sebelum kabur membawa brangkas berisi uang sebanyak Rp52 juta, salah seorang pelaku sempat menembak A dan mengenai lengan korban,” kata Yuli.

Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu langsung melakukan pengejaran. Saat di perjalanan dari arah Desa Trikarya Mulya, Polisi berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo.

“Saat digeledah terdapat bercak darah dicelananya. Saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kakinya,” ucap Yuli.

Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial D atas perintah M.

“D dan M saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO,” jelas Yuli.

Pelaku dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.