Penunjukan Kosek Panwascam Dilakukan Sepihak, Bawaslu Pesisir Barat Dituding Langgar Aturan

Penunjukan Kosek Panwascam Dilakukan Sepihak, Bawaslu Pesisir Barat Dituding Langgar Aturan
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar. Foto: istimewa

PESISIR BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat dituding melanggar aturan terkait pengisian 11 Koordinator Sekretariat (Kosek) Panwascam dengan masing-masing kosek tiga nama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, penunjukkan tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan Pemkab maupun Bupati Pesisir Barat 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar menyayangkan tindakan Bawaslu

Jon mengatakan, terkait penempatan PNS dalam pengisian kosek masing-masing panwascam, Bawaslu diharuskan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat  atau Bupati terkait pengajuan nama PNS yang akan mendapat tugas tambahan pengisian kosek panwascam, dimana masing-masing kosek panwascam terdiri dari tiga nama.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah, dan Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 Poin F menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan, 1. Surat persetujuan dari instansi induk, dan. 2. Surat keputusan dipekerjakan," ungkap Jon, Selasa (15/11/2022).

Sementara, lanjut Jon, tindakan Bawaslu Pesisir Barat  yang melakukan pengisian kosek panwascam dengan tidak melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat  yang dinilai penunjukan sepihak tersebut, telah melanggar aturan yang seharusnya. Terlebih, Surat Keputusan (SK) Ketua Sekretariat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sudah diterbitkan.

"Jika memang tidak sesuai aturan maka itu harus ditertibkan. Artinya, penunjukan sepihak itu bisa dievaluasi bisa juga dibatalkan," tegasnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, menurut Jon, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Bawaslu Pesisir Barat , 33 nama PNS yang ditunjuk sepihak untuk mengisi kosek panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat , dan camat.

"Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan," tukas Jon.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pesisir Barat , Irwansyah, ketika dihubungi via sambungan ponselnya menanggapi bahwa sebelumnya Bawaslu telah melakukan perekrutan panwascam.

"Untuk mendukung kinerja panwascam, maka perlu adanya kosek dimana untuk pengisian kosek itu harus diisi oleh tenaga yang berstatus PNS paling sedikit 2 orang. Namun Bawaslu Provinsi memberikan petunjuk kosek harus diisi 3 orang PNS, mengingat hal itu akan berkaitan dengan anggaran," terang Irwansyah.

Ihwal penunjukan untuk pengisian kosek, menurut Irwan, langkah yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan pedoman yaitu Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam dalam pemilu serentak Tahun 2024 Bagian VI terkait pembentukan sekretariat panwascam, pada Poin C Nomor 1: kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon kepala sekretariat panwascam.

"Akan tetapi karena schedule Bawaslu Pesisir Barat  sangat padat dan tidak memungkin untuk turun berkoordinasi ke masing-masing camat. Maka setelah pelantikan panwascam, kita meminta teman-teman panwascam melakukan koordinasi sesuai dengan pihak kecamatan dalam rangka meminta staf yang berstatus PNS untuk dimasukkan dalam kesekretariatan panwascam, sekaligus koordinasi itu perkenalan teman-teman panwascam dengan pihak kecamatan," paparnya.

"Hasil koordinasi itu lah nantinya diajukan kepada kabupaten (Bawaslu Pesisir Barat )," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Irwan, sebelumnya juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait yang dimaksud dengan izin atasan terhadap nama-nama PNS yang diajukan tersebut apakah harus atas izin Bupati atau Sekkab.

"Tetapi atas hasil koordinasi kita dengan pimpinan di Bawaslu Provinsi bahwa tidak harus atas izin Bupati atau Sekkab, cukup dengan camat jika di kecamatan, kepala sekolah jika dia guru," ungkapnya.

Ditandaskannya, sesuai dengan petunjuk Bawaslu Provinsi Lampung bahwa untuk mengisi sekretariat harus tiga orang berstatus PNS. "Ya jumlahnya ada 33 orang dan SK Kepala Sekretariat (Kasek) dari Bawaslu Provinsi sudah terbit," tandasnya.

"Ini kan hanya persoalan miskomunikasi saja, nanti kita akan berkoordinasi dengan pemkab terkait regulasi atau aturan yang ada di Bawaslu," tukasnya.