Penunjukan Kosek Panwascam Dilakukan Sepihak, Bawaslu Pesisir Barat Dituding Langgar Aturan

PESISIR BARAT – Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat dituding melanggar aturan terkait pengisian
11 Koordinator Sekretariat (Kosek) Panwascam dengan masing-masing kosek tiga
nama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, penunjukkan tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan Pemkab maupun Bupati Pesisir Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Plt.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jon Edwar menyayangkan tindakan Bawaslu
Jon mengatakan, terkait penempatan PNS dalam pengisian kosek
masing-masing panwascam, Bawaslu diharuskan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir
Barat atau Bupati terkait pengajuan nama
PNS yang akan mendapat tugas tambahan pengisian kosek panwascam, dimana
masing-masing kosek panwascam terdiri dari tiga nama.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah, dan
Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 Poin F menjelaskan bagi
PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan, 1. Surat persetujuan
dari instansi induk, dan. 2. Surat keputusan dipekerjakan," ungkap Jon, Selasa
(15/11/2022).
Sementara, lanjut Jon, tindakan Bawaslu Pesisir Barat yang melakukan pengisian kosek panwascam
dengan tidak melakukan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat yang dinilai penunjukan sepihak tersebut,
telah melanggar aturan yang seharusnya. Terlebih, Surat Keputusan (SK) Ketua
Sekretariat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sudah diterbitkan.
"Jika memang tidak sesuai aturan maka itu harus
ditertibkan. Artinya, penunjukan sepihak itu bisa dievaluasi bisa juga
dibatalkan," tegasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, menurut Jon, pihaknya
segera menjadwalkan pemanggilan Bawaslu Pesisir Barat , 33 nama PNS yang
ditunjuk sepihak untuk mengisi kosek panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat
, dan camat.
"Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan," tukas
Jon.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pesisir Barat , Irwansyah,
ketika dihubungi via sambungan ponselnya menanggapi bahwa sebelumnya Bawaslu
telah melakukan perekrutan panwascam.
"Untuk mendukung kinerja panwascam, maka perlu adanya
kosek dimana untuk pengisian kosek itu harus diisi oleh tenaga yang berstatus
PNS paling sedikit 2 orang. Namun Bawaslu Provinsi memberikan petunjuk kosek
harus diisi 3 orang PNS, mengingat hal itu akan berkaitan dengan
anggaran," terang Irwansyah.
Ihwal penunjukan untuk pengisian kosek, menurut Irwan,
langkah yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan pedoman yaitu Keputusan
Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan
pembentukan panwascam dalam pemilu serentak Tahun 2024 Bagian VI terkait
pembentukan sekretariat panwascam, pada Poin C Nomor 1: kepala sekretariat
Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling
sedikit 2 (dua) nama calon kepala sekretariat panwascam.
"Akan tetapi karena schedule Bawaslu Pesisir Barat sangat padat dan tidak memungkin untuk turun
berkoordinasi ke masing-masing camat. Maka setelah pelantikan panwascam, kita
meminta teman-teman panwascam melakukan koordinasi sesuai dengan pihak
kecamatan dalam rangka meminta staf yang berstatus PNS untuk dimasukkan dalam
kesekretariatan panwascam, sekaligus koordinasi itu perkenalan teman-teman
panwascam dengan pihak kecamatan," paparnya.
"Hasil koordinasi itu lah nantinya diajukan kepada
kabupaten (Bawaslu Pesisir Barat )," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Irwan, sebelumnya juga pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait yang dimaksud dengan izin
atasan terhadap nama-nama PNS yang diajukan tersebut apakah harus atas izin
Bupati atau Sekkab.
"Tetapi atas hasil koordinasi kita dengan pimpinan di
Bawaslu Provinsi bahwa tidak harus atas izin Bupati atau Sekkab, cukup dengan
camat jika di kecamatan, kepala sekolah jika dia guru," ungkapnya.
Ditandaskannya, sesuai dengan petunjuk Bawaslu Provinsi
Lampung bahwa untuk mengisi sekretariat harus tiga orang berstatus PNS.
"Ya jumlahnya ada 33 orang dan SK Kepala Sekretariat (Kasek) dari Bawaslu
Provinsi sudah terbit," tandasnya.
"Ini kan hanya persoalan miskomunikasi saja, nanti kita
akan berkoordinasi dengan pemkab terkait regulasi atau aturan yang ada di
Bawaslu," tukasnya.