Pengedar Sembunyikan Sabu di Casing HP

Pengedar Sembunyikan Sabu di Casing HP
Suryanto/monologis.id

PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap pengedar sabu di Desa Bunut, Padangcermin, Kamis (10/09) dini hari, sekra pukul 00.30 WIB.

"Pelaku berinisial RAN (22) warga Desa Kotajawa, Punduhpidada, ditangkap saat akan melakukan transaksi. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu di belakang casing hp milik tersangka," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo.

Kepada Polisi RAN mengaku mendapat untung sebesar Rp50 ribu untuk setiap transaksi.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram dan 1unit handphone merek Oppo.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Vero.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 sampai seumur hidup.