Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi Pringsewu

Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi Pringsewu
Foto: Istimewa

PRINGSEWU - Tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, Lampung, meringkus dua orang terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka merupakan warga Pekon (Desa) Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Satu orang sebagai pengedar berinisial BS (27) dan seorang pemakai berinisial FS alias Tok (26).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, kedua pelaku diringkus di kediaman masing-masing, pada Senin (26/04).

"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawan," ujar Khairul Yassin, Rabu (28/04).

Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka BS.

"Berbekal informasi warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap tersangka," ungkap Khairul.

Hasilnya, lanjut dia, saat tersangka berhasil diamankan dan setelah dilakukan upaya penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku didalam karung dibelakang rumahnya.

"Dari tersangka BS kami amankan BB diantaranya 1 buah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, 7 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital 1 bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu," terangnya

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah sebulan ini menjadi pengedar sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang warga Pringsewu yang saat ini tegah kami lakukan pengejaran" tambah Khairul Yassin.

Berdasar ketengan tersangka BS tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FS alias Tok yang diduga sering menggunakan narkoba yang dibelinya dari tersangka Beni.

"Dalam proses penangkapan Tersangka FS tersebut kami juga berhasil mengamankan BB antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya" jelasnya

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" tutupnya.