Pengawasan Kearsipan Komponen Penentuk Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi

BANDARLAMPUNG - Sekertaris
Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka acara Rapat Koordinasi
Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 di Gedung Pusiban,
Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/11/2022).
Fahrizal mengapresiasi perangkat daerah serta Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelengaraan kearsipan yang sesuai
dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kualitas pengelolaan arsip di instansi
pemerintah sendiri merupakan salah satu target dalam program reformasi
birokrasi.
"Artinya hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan
salah satu komponen dalam menetukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara
nasional," ujar Fahrizal mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Fahrizal menyebutkan dalam upaya meningkatkan mutu
penyelenggaraan kearsipan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang kearsipan, bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber
informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.
"Pasalnya, penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih
serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa dan negara ke depan
agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,"
katanya.
Fahrizal menuturkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan
bersih dapat dilihat dari kinerjanya.
Sedangkan bukti dari akuntabilitas kinerja ini dilihat dari
tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya.
"Berdasarkan hasil penilaian Kearsipan dan Perpustakaan
Pusat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil menciptakan kemajuan di
bidang kearsipan pada tahun ini," katanya.