Pencuri Hp di Tulangbawang Kedapatan Miliki Sabu

Pencuri Hp di Tulangbawang Kedapatan Miliki Sabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Polisi menemukan narkotika jenis sabu saat menangkap pelaku pencurian handphone (Hp) dari seorang pria berinisial NA (45), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

NA ditangkap di rumahnya pada Sabtu (17/9/2022), terkait kasus pencurian Hp di sebuah gerai bakso.

"Saat ditangkap oleh petugas, pelaku membawa sebuah tas pinggang. Saat digeledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap sabu (bong)," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (23/9/2022).

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang berada di dalam tas tersebut adalah miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolsek.