Pencuri HP di Tulangbawang Diringkus Kurang dari 9 Jam

TULANGBAWANG - Polsek Rawajitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada Rabu (22/07), sekira pukul 02.00 WIB, di mess korban yang ada di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
"Korban Muslimin (20), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian dua unit handphone (HP) merk Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru, yang semuanya ditaksir seharga Rp5 Juta," ujar Wagimin, Kamis (23/07).
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban seperti biasa tertidur di mess miliknya dan sebelum tertidur korban meletakkan dua unit HP miliknya yaitu Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru diatas meja. Saat korban terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat dua unit HP tersebut telah hilang.
"Korban melihat pintu mess miliknya sudah terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelaku masuk ke dalam mess korban dengan cara merusak kunci pintu saat korban sedang tertidur lelap, lalu ambil HP milik korban dan kabur, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Wagimin.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 9 jam, tepatnya hari Rabu (22/07), sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter HP di Pasar Gedung Karya Jitu.
"Pelaku tersebut berinisial SI (18), pemuda pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban," tambah Wagimin.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.