Pencuri HP di Ponpes Pesawaran Dibekuk Polisi
PESAWARAN - Polisi membekuk AN, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hufadz Desa Bernung, Gedongtataan, Pesawaran Lampung.
Pria warga Kemiling, Bandarlampung itu ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran diduga mencuri ponsel milik Sela Oktaviani, pada Sabtu (14/11) silam.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui Kanitresum Satreskrim, Ipda Iskandar menjelaskan, pelaku diamankan beserta barang bukti.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Iskandar, Jumat (18/12).
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.