Pencuri Hp di Mesuji Terancam Lima Tahun Penjara

MESUJI - Sat Reskrim Polsek Tanjungraya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung, mengamankan pelaku pencurian handphone (Hp).
Pelaku berinisial KM (20) warga Desa Tebingkarya Mandiri, Mesuji Timur, ditangkap pada Sabtu akhir pekan kemarin.
“Peristiwa poencurian itu terjadi pada di Desa Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya, pada 10 Juli 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Tanjungraya AKP Heru Sasongko mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Saat itu korban TS (26) meletakan handphone miliknya di teras rumah. Sementara dia bekerja menguruk tanah untuk menimbun rumah.
“Saat korban hendak mengambil handphone miliknya ternyata sudah tidak ada lagi. Setelah dicari-cari tak ketemu, korban lalu melaporkannya ke Polisi,” jelas Heru
Berbekal laporan korban, Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya Desa Tebingkarya Mandiri.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjungraya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Pelaku di jerat dengan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.