Penadah Motor Hasil Penggelapan Diamankan Polisi

Penadah Motor Hasil Penggelapan Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

PESAWARAN - IH (43) warga Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, tak berkutik saat diamankan Team Tekab 308 Polsek Gedongataan Polres Pesawaran, Rabu (07/04).

IH diduga menjadi penadah satu unit kendaraan roda dua hasil penggelapan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili kanit 1 Reskrim Iptu Sunaryo menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2020 di Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

“Atas kejadian tersebut korban Riza Umami warga Gedongtataan mengalami kerugian Rp 10,5 juta,” ungkap Sunaryo.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedongtataan guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal berlapis, Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.