Pemuda Tulangbawang Ditangkap Polis Saat Asyik Konsumsi Sabu

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pemuda berinisial KF (18) saat tengah asyik mengkonsumi narkotika jenis sabu.

Pemuda warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap pada Rabu (16/2/2022) malam di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timah rokok, kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan handphone (HP) merk Vivo Y20 warna biru langit,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (18/2/2022).

Kasat menjelaskan, penangkapan itu setelah petugas mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.