Pemuda Tulangbawang Curi HP Pemilik Warung Makan

TULANGBAWANG - Petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus seorang pemuda berinisial SW (22) karena diduga mencuri handphone (HP).
Warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung diringkus pada Selasa (22/2/2022) sore di mess merah 3, PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidanggunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Menurut keterangan korban Suparman (53), aksi pencurian HP miliknya terjadi pada Sabtu (29/1/2022) di warung makan milik korban di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru," kata Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (24/2/2022).
Kapolsek menceritakan, korban meletakkan HP miliknya di atas meja yang ada di warung makan untuk di charger, kemudian korban pergi keluar dari warung makan. Mengingat HP miliknya ketinggalan sehingga korban kembali lagi ke warung makan.
"Saat tiba di warung makan ternyata HP sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama," jelas Heru.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Vivo V20 SE warna gravity black seharga Rp4,5 juta.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Heru.