Pemuda Pengangguran Digerebek Saat Asyik Konsumsi Sabu

TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial RA (18), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan pada Senin (11/7/2022) malam," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (17/7/2022).
Dari tangan pemuda pengangguran ini, petugas menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang,” kata Aris.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.