Pemuda OKU Timur Edarkan Sabu di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap pada Rabu (23/3/2022) lalu di Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang, Lampung.
"Dia ditangkap di sebuah rumah yang diduga jdi tempat transaksi narkotika," kata Kapolsek Gedungaji, Ipda Amir Hamzah mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (30/3/2022).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).
"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong," jelas Amir.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.