Pemuda 19 Tahun Jadi Bandar Sabu di Tulangbawang

Pemuda 19 Tahun Jadi Bandar Sabu di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – FS, pemuda 19 tahun, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Polisi karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

“Ditangkap pada Kamis (24/3/2022) pekan lalu di Dusun Katungbarat, Kampung Kekatung," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (31/3/2022).

Dari tangan pemuda ini, petugasnya menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 buah tabung kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Redmi A5 warna hitam.

“Mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada malam hari di Kecamatan Denteteladas. Tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika,” ungkap Eman.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut.

“Di dalam rumah terdapat FS dan barang bukti sabu serta alat hisapnya (bong)," jelas Eman.

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Eman.