Pemprov Lampung Optimalkan Peran Media Sosial

BANDARLAMPUNG – Optimalisasi pengelolaan media sosial instansi pemerintah dalam penyebaran informasi dan komunikasi publik menjadi tema Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, menyebutkan salah satu dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Memanfaatkan media sosial, lanjutnya bisa dengan cara mendengar (listening), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan khalayak, Berbicara (talking), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan pesan dan informasi,” kata Ganjar di Hotel Golden Tulip Spring Hill, Selasa (28/6/2022).
Kemudian menyemangati (energizing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong khalayak menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word-of-mouth) dan komunikasi viral (melalui internet);
Selanjutnya mendukung (supporting), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar; dan Merangkul (embracing), yaitu instansi menggunakan media sosial untuk melibatkan khalayak ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran, gagasan, dan/atau tindakan nyata.
Prinsip media sosial pemerintah diantaranya kredibel, informasi yang disampaikan akurat berimbang, dan keterwakilan. Integritas, menunjukan sikap jujur dan menjaga etika. Profesional, memiliki keahlian, pendidikan, dan keterampilan di bidangnya. Responsif, menanggapi masukan dengan cepat dan tepat. Terintegrasi, menyeleraskan dengan media komunikasi lainnya (online dan offline). Keterwakilan, mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.
Manfaat media sosial bagi pemerintah untuk mendorong efisiensi, memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun, menghadapi perkembangan jaman, sarana komunikasi di saat krisis dan bencana alam, menggali aspirasi, opini dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah.