173 Advokat PERADI Lampung Resmi Disumpah
Sebanyak 173 advokat baru PERADI dari berbagai daerah di Lampung resmi mengucapkan sumpah profesi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). Ali Hasan disebut menjadi advokat termuda dalam angkatan tersebut.
BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 173 advokat baru Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dari berbagai daerah di Provinsi Lampung resmi mengucapkan sumpah profesi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
Pengambilan sumpah berlangsung dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Para advokat yang disumpah menyatakan komitmen untuk menjalankan profesi sesuai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta kode etik advokat.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengingatkan para advokat mengenai tanggung jawab yang melekat pada profesi tersebut.
Ia menegaskan, advokat tidak hanya menjalankan profesi untuk mencari nafkah, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pembelaan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
“Advokat bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan officium nobile—sebuah profesi mulia yang memikul tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu advokat yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut adalah Ali Hasan. Ia disebut menjadi advokat termuda dalam angkatan yang disumpah pada kegiatan tersebut.
Pelantikan tersebut juga menjadi bagian dari proses pengangkatan advokat setelah peserta menyelesaikan tahapan pendidikan, ujian profesi, dan masa magang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PERADI Lampung dalam kesempatan itu meminta para advokat baru menjaga etika dan kehormatan profesi dalam menjalankan tugas.
“Saya titipkan marwah profesi ini di pundak kalian semua. Jadilah garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,” katanya.
Dengan bertambahnya 173 advokat baru, PERADI Lampung berharap pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah dapat semakin luas. Para advokat juga diharapkan menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung prinsip keadilan serta supremasi hukum.
REDAKSI











