Pemprov Banten Utang Rp4,1 Triliun ke PT SMI

Pemprov Banten Utang Rp4,1 Triliun ke PT SMI
Istimewa

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan penandatanganan dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero Edwin Syahruzad terkait pinjaman keuangan.

"Pinjaman ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan pemulihan ekonomi di Banten," tegas Wahidin dalam telekonferensi yang dihadiri Dirut PT SMI Persero Edwin Syahruzad, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noervianto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Sekda Pemprocv Banten Al Muktabar,  Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, TAPD dan OPD di lingkungan Pemprov Banten, Senin (03/08).

Dikatakan Wahidin, sebagai daerah pemekaran, tingkat kemandirian daerah Provinsi Banten berada di posisi nomor dua 2. Demikian pula dengan pengelolaan pencegahan korupsi Pemprov Banten mendapatkan anugerah posisi ketiga dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Sesuai dengan tema RKP 2021, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan penekanan kepada prioritas nasional yaitu infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar. Pemprov Banten  menetapkan tema RKPD perubahan 2020 Provinsi Banten yaitu "Pemulihan Ekonomi dan Sosial," ungkap Gubernur Banten.

Tema ini, ungkap Wahidin, menjadi landasan untuk mencapai tema RKPD 2021 Provinsi Banten yaitu Akselerasi Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemantapan Infrastruktur. Untuk itu prioritas Provinsi Banten yang ketiga yaitu penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur menjadi sangat vital dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dikatakannya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi triwulan I Indonesia yang hanya tumbuh  2,97% dan Provinsi Banten hanya 3,09% dengan prediksi pertumbuhan 2020 ADB bahwa Indonesia hanya akan memasuki resesi atau pertumbuhan negatif 1%, tentunya pertumbuhan Provinsi Banten diprediksi juga akan negatif. Maka diperlukan upaya luar biasa agar kita tidak memasuki resesi.

"Momentum pertemuan Presiden Joko Widodo dengan kepala daerah seluruh Indonesia pada tanggal 15 juli 2020 di Bogor di mana disampaikan mengenai skema pemulihan ekonomi nasional dan daerah  menjadi tonggak penting bagi daerah untuk bertahan dari resesi," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjutnya, berkepentingan untuk menyambut skema pemulihan ekonomi nasional yang bertumpu pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan  sebagai upaya strategis untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang berdampak pada peningkatan daya beli. Program ini juga sebagai wujud dukungan daerah dalam pelaksanaan realisasi proyek strategis nasional di provinsi banten.

Ditambahkan Wahidin, salah satu pelaksanaan program akan diskemakan melalui pendekatan multi years (kontrak tahun jamak) dengan rencana pelaksanaan dimulai sejak pelaksanaan APBD perubahan tahun 2020 dan apbd tahun 2021, sehingga memungkinan bagi kegiatan yang belum tuntas pada tahun 2021 untuk dilaksanakan pada tahun 2022.

"Pelaksanaan program diharapkan bisa memungkinkan bagi Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke dalam resesi dan memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5% dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100%, dan unit sekolah baru yang terbangun 4 unit," paparnya.

Dikatakan, rencana pembiayaan yang akan diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan serta memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2% dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3%, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100%, penyelesaian jalan baru provinsi 100% dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

"Kebutuhan pinjaman daerah skema pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp4.121.286.306.510, jangka waktu pinjaman selama 10 tahun dengan masa tenggang 24 bulan," pungkas Wahidin.