Pemohon Paten Kekayaan Intelektual Minim

Pemohon Paten Kekayaan Intelektual Minim
Foto: Istimewa

SERANG – Setiap tahun, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Banten selalu berada di peringkat empat besar di Indonesia. Sayangnya, mayoritas pemohon masih didominasi permohonan Merek yang mencapai ribuan. Sedangkan jumlah permohonan Paten masih minim.

"Pada 2020, permohonan Paten dari Banten sebanyak 68 Paten. Pada 2021 meningkat menjadi 77 Paten dan menurun di tahun 2022 sejumlah 66 Paten. Pada 2023, hingga bulan ini telah masuk 25 permohonan Paten dari wilayah Banten," papar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah saat membuka Konsultasi Teknis Pemanfaatan Informasi Paten yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (20/7/2023).

Minimnya permohonan Paten yang masuk dari wilayah Banten, kata Meidy, merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Para sivitas akademica dituntut lebih produktif lagi menghasilkan penemuan-penemuan di bidang teknologi.

“Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten juga memiliki tugas untuk terus meningkatkan literasi dan melakukan pendampingan terkait pendaftaran Paten,” sambungnya.

Guna mendorong angka pendaftaran Paten itu sendiri, Meidy menyampaikan jika di Tahun 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Paten yang dapat meringankan para pelaku usaha mikro dan usaha kecil serta perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 tahun 2020 tersebut salah satunya adalah adanya potongan biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Selain itu terdapat pengenaan tarif Rp. 0,- (nol rupiah) untuk perguruan tinggi negeri dan swasta serta Paten belum komersial.

"Dengan adanya keringanan serta sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara masif oleh Kanwil Kemenkumham Banten, diharapkan dapat menggugah minat para pelaku industri serta para sivitas akademika, khususnya di wilayah Banten untuk mendaftarkan berbagai invensinya", pungkasnya.

Terselenggara di Forbis Hotel Kabupaten Serang, kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari kalangan Perguruan Tinggi serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Turut hadir, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agus Salim dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto.