Pemkot Tangerang Terima Dua Sertifikat Merek dari Kemenkumham

Pemkot Tangerang Terima Dua Sertifikat Merek dari Kemenkumham
Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial Mien Usihen saat menyerahkan sertifikat merek ke Wakil Wali Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima dua sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diserahkan Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial Mien Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat kegiatan Mobile IP Clinic di Horison Grand Serpong, Senin (13/6/2022).

Sachrudin mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas sertifikat yang telah diberikan.

"Mudah-udahan ini menjadi penyemangat kepada kami agar masyarakat semakin memahami betul tentang pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Dia menyebut pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Tangerang selalu meningkat setiap tahunnya.

"Ini merupakan upaya kerjasama Pemerintah Kota Tangerang dengan stakeholders terkait khususnya dalam hal mengedukasi dan menginformasi masyarakat tentang kekayaan intelektual," ujar Sachrudin.

Sementara, Oktavia Djiah Pratiwi pemilik usaha Hendji.co mengaku lega setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak merek dagang bagi usaha yang dirintisnya.

Dikatakan Okta, semenjak usaha konveksi dan fashion mulai dirintisnya beberapa tahun silam, ia sudah memiliki keinginan untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Hal ini mengingat fashion merupakan salah satu bidang usaha yang mudah sekali untuk ditiru dan dilakukan plagiasi.

"Untuk teman-teman yang mempunyai usaha, merek dagang adalah nomor 1 sebelum kita punya mimpi untuk mengembangkan usaha. Saat ini Pemerintah juga sudah memberikan begitu banyak kemudahan dalam hal Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Jadi, ayo daftarkan merek usaha untuk kita lebih berkembang lagi," pesannya.