Pemkot Bandarlampung Raih Predikat A Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung mendapatkan penghargaan sebagai pembina pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021 Predikat A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Penghargaan diterima langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dari Menpan RB Tjahjo Kumolo di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel jalan Metro Pondok Indah Kav, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP Kabupaten Kota se-Indonesia.
Evaluasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 ada enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, secara reformasi birokrasi bukan merupakan program Kemenpan Rb tetapi salah satu dari visi misi dari Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, birokrasi di negara manapun lehernya pemerintahan. Apabila birokrasi gagal, pasti akan mendapatkan penilaian dari masyarakat bahwa pemerintah pusat hingga daerah itu gagal.
"Maka reformasi, memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek, cepat dan berani mengambil keputusan, serta mempercepat prizinan dan pelayanan publik," ungkap Tjahjo.
Menurutnya, hambatan prizinan dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah, termasuk bagaimana melayani masyarakat itu dengan cepat.
"Maka setiap tahun kita melakukan evaluasi seluruh kementrian lembaga, insyallah pada akhir 2024 nanti 514 kabupaten kota 34 provinsi, TNI Polri membuat inovasi mempercepat pelayanan publik dengan cepat," kata dia.