Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2026
Pemkot Bandar Lampung memperpanjang diskon pajak kendaraan hingga 23 Desember 2026, dengan insentif penghapusan denda dan potongan PKB sesuai ketentuan.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026. Program tersebut memberikan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan program tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu, Pemkot Bandar Lampung turut melaksanakan program keringanan tersebut.
“Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut,” kata Yusnadi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, wajib pajak yang taat dapat memperoleh diskon sebesar 5 hingga 15 persen. Selain itu, masyarakat juga mendapat pembebasan denda pajak dan pajak progresif.
“Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5%-15% dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” ujarnya.
Program tersebut juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.
Sementara kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia hingga 20 tahun mendapat keringanan berupa pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Keringanan juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama di wilayah Lampung. Kendaraan roda empat mendapat diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan 50 persen.
Adapun kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Yusnadi menambahkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 23 Desember 2026.
“Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui WhatsApp Center Bapenda Bandar Lampung di nomor 0852-6788-4488.











