Kades Sri Agung Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice

Kades Sri Agung, Amirudin, memfasilitasi mediasi dua warga Lampung Utara melalui pendekatan restorative justice untuk mendorong perdamaian dan menjaga kerukunan.

Kades Sri Agung Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Kepala Desa Sri Agung, Amirudin, memfasilitasi upaya perdamaian antara dua warga yang terlibat persoalan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian perselisihan sekaligus menjaga kerukunan masyarakat.

Persoalan ini bermula dari laporan Suparman, warga Kota Alam, terhadap Pendi Purnama Jaya, warga Desa Sri Agung, ke Polsek Kotabumi Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Mengetahui persoalan yang melibatkan warganya, Amirudin berinisiatif menjembatani komunikasi kedua belah pihak. Ia mendengarkan penjelasan dan keluhan masing-masing pihak guna membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Kepedulian kami terhadap warga bukan sekadar ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan kehadiran dan solusi yang nyata. Saya ingin warga mengerti bahwa menyelesaikan masalah tidak harus selalu melalui proses yang berlarut-larut dan saling menjatuhkan. Kedamaian di antara sesama warga jauh lebih berharga,” ujar Amirudin.

Upaya tersebut melibatkan jajaran Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas setempat. Pertemuan dilakukan untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing. Melalui dialog dan musyawarah, keduanya disebut mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan dan memperbaiki hubungan sebagai sesama warga.

Amirudin mengatakan, pendekatan restorative justice tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hukum, melainkan mendorong penyelesaian yang mengutamakan pemulihan hubungan dan kepentingan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan mencari keadilan yang lebih menyembuhkan dan mengembalikan hubungan baik antarwarga. Kami mendorong warga untuk mengutamakan musyawarah, namun tetap dalam koridor ketentuan yang berlaku,” katanya.

Upaya mediasi ini diharapkan dapat membantu menjaga kerukunan masyarakat Desa Sri Agung. Penyelesaian melalui dialog juga menjadi pengingat pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi perselisihan.

Meski demikian, kesepakatan damai para pihak tidak serta-merta berarti perkara pidana telah dihentikan. Status penanganan perkara tetap mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku.