Kuasa Hukum Nuryadin: Putusan Tegaskan Sita Eksekusi Sah, Semua Bantahan Darusalam Ditolak PN Tanjung Karang
BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak bantahan yang diajukan H. Darussalam, S.H. dalam perkara perdata bantahan Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026.
Perkara bantahan itu berkaitan dengan pelaksanaan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 175meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR, yang berlokasi di Jalan M. Husni Thamrin No. 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan H. Darussalam merupakan Tergugat I dalam perkara pokok Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk. Karena itu, menurut majelis, bantahan yang diajukan tidak tepat diposisikan sebagai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Majelis hakim juga menilai bukti-bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan bahwa sita eksekusi telah berada di luar batas yuridis objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ataupun terjadi kekeliruan objek.
Selain itu, majelis mempertimbangkan status SHM Nomor 674/GR yang tercatat atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn. Kepemilikan sertifikat tersebut, menurut pertimbangan majelis, tidak dengan sendirinya membuat sita eksekusi menjadi tidak sah.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, permohonan H. Darussalam untuk menyatakan sita eksekusi tidak sah serta meminta pengangkatan sita tidak dikabulkan.
Sementara Kuasa hukum Nuryadin, Angga Wijaya, S.H., menyatakan pihaknya menghormati dan apresiasi atas putusan PN Tanjungkarang tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum Nuryadin, menghormati dan menyampaikan apresiasi pada putusan PN tersebut, dan ini merupakan sebuah kepastian hukum yang klien kami terima atas semua proses Panjang mendapatkan keadilannya” Ujar Angga kepada media pada kamis (08/10/2026)
Senada dengan Angga, kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, menilai putusan tersebut menjadi penegasan atas pertimbangan hukum majelis terkait kedudukan pihak yang mengajukan bantahan dan objek sita eksekusi.
“Dengan putusan ini, maka jelas proses sita eksekusi yang kami mohon dan dikabulkan oleh PN menemukan kepastiannya. Sehingga proses sita eksekusi akan kami dorong ketahap selanjutnya” tambah Irfan.
Dalam amar putusannya, PN Tanjungkarang menolak bantahan H. Darussalam. Majelis juga menolak permohonan dalam rekonvensi serta menghukum H. Darussalam selaku Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp684.500.
Dengan putusan tersebut, permohonan H. Darussalam untuk membatalkan atau mengangkat sita eksekusi tidak dikabulkan oleh pengadilan.
“Semua Bantahan dari lawan (Darussalam) sita Eksekusi klien kami tidak dikabulkan oleh PN Tanjung Karang, sehingga objek dari sita eksekusi tersebut sah secara hukum untuk terus dilanjutkan sehingga menjadi keadilan hukum bagi klien kami (Nuryadin)” Pungkas Angga
REDAKSI











