Alzier: Putusan MA Tak Bisa Lengserkan Wapres Gibran
Alzier Dianis Thabranie menilai putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden karena pemberhentian harus melalui mekanisme konstitusi.
BANDAR LAMPUNG- Politisi senior Alzier Dianis Thabranie menilai keputusan MA macan ompong. Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tentang ijazah Gibran tidak bisa dieksekusi. Artinya, Wapres Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjabat sampai 2029.
Alzier beralasan kasus ini mirip dengan masalah yang menimpanya. Pada 2004, ia menggugat dua SK Mendagri No.161.27-598 dan No.121.27/1.989/SJ yang membatalkan kemenangannya bersama Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih 2003-2008.
PTUN Jakarta No.010/PEN.M/2004/PTUN-JKT pada 13 Mei 2004 memenangkannya, memerintahkan Mendagri mencabut SK. PTTUN No.156/B/2004/PT.TUN.JKT menguatkan, dan kasasi MA No.437/TUN/2004 pada 17 Juni 2005 menolak kasasi Mendagri. Putusan telah inkracht van gewijsde.
Namun eksekusi tak pernah datang.
“Namun ternyata eksekusi hingga kini tak kunjung dilakukan. Padahal putusan Mahkamah Agung Nomor 437 tahun 2004 jelas sudah berkuatan hukum tetap dan memenangkan gugatan saya, namun tidak dieksekusi dan dijalankan,” ungkap Alzier, Gubernur Lampung terpilih 2003-2008 yang merasa dizalimi oleh Presiden Megawati kala itu.
Hukum, dalam perspektif Gustav Radbruch yang dihidupkan Alzier, punya tiga nilai: kepastian, keadilan, kemanfaatan. Putusan 742 K/TUN/2026 memenuhi kepastian formil, tetapi tanpa daya eksekusi, ia kehilangan kemanfaatan. Ia menjadi kebenaran di atas kertas, seperti putusan 437/TUN/2004 miliknya dahulu: menang di pengadilan, kalah oleh kekuasaan.
Dengan demikian, kata Alzier, nasib putusan Gibran dan putusan dirinya adalah cermin retaknya asas res judicata pro veritate habetur di Indonesia. Putusan dianggap benar, tetapi negara menolak melaksanakannya.
“Pun hukum di negeri ini tidak dipatuhi dan kedaulatan rakyat tidak dijalankan,” terangnya.
Namun demikian, putusan MA memang penting sebagai koreksi administratif. Namun tanpa jembatan konstitusional berupa proses impeachment, ia tetap menjadi monumen yudisial: sah secara hukum, impoten secara politik.
Putusan MA perihal surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Amarnya singkat: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.” Diputus Jumat (30/10/2026) oleh majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, atas gugatan H.M. Subhan Palal. Dua tingkat sebelumnya, PTUN Jakarta 62/G/2026/PTUN.JKT dan PT TUN 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sempat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Di titik inilah hukum diuji, apakah kebenaran formil dalam kamar TUN sanggup mengguncang legitimasi jabatan yang lahir dari rahim politik?
Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menanggapi sekaligus menjawab dengan sinis jurisprudensial.
“Percuma juga, putusan TUN MA ini tidak bernilai karena tidak mempunyai kekuatan eksekusi dalam hal membatalkan keabsahan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI Periode 2024-2029,” tegas Alzier, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, putusan TUN adalah lex imperfecta jika tidak diikuti mekanisme eksekutorial konstitusional. Posisi Gibran sebagai Wapres, lanjut Alzier, tetap sah hingga akhir masa jabatan, karena pemberhentian Wapres hanya melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945: proses politik di DPR, putusan MK, hingga keputusan MPR. Pembatalan dokumen administrasi tidak otomatis menjadi vonis pemakzulan.
NURCHOLIS SAJADI











