Polisi Tangkap Sepupu Korban Pembunuhan dalam Gorong-gorong di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial R yang diduga membunuh sepupunya, Lilis Pitriani (29). Jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong di Teluk Betung Utara.
BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga membunuh Lilis Pitriani (29), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Tersangka yang merupakan sepupu korban ditangkap di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa kesal tersangka terhadap korban yang kerap meminta bantuan.
"Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami," kata Regan, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Saat itu, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Pasar Cimang dengan diantar tersangka menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban bocor. Ketika korban turun untuk memeriksa kendaraan, tersangka diduga mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.
Setelah itu, tersangka diduga mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik, kemudian menyeretnya ke gorong-gorong. Jasad korban selanjutnya ditutupi kayu dan benda berat untuk menyembunyikan keberadaannya.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mencari korban yang tidak kunjung pulang sejak berpamitan ke pasar.
Dalam penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV, keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya, R.
Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan Gang 57 PU. Pada Selasa malam (27/10/2026), keluarga menemukan jasad korban di dalam gorong-gorong.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi R sebagai tersangka. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap pria tersebut di wilayah Way Galih, Lampung Selatan.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain
Regan mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk keberadaan telepon seluler milik korban dan dugaan tindak pidana seksual.
"Hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara menyeluruh," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP. Penyidik juga masih mendalami unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi upaya jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia meminta penyidik menuntaskan perkara secara profesional agar seluruh fakta terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum.
"Saya mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja secara profesional dan maksimal hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan," kata Eko.
Polresta Bandar Lampung menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kematian Lilis Pitriani.
REDAKSI











