LMND Lampung Kecam Dugaan Represi Polisi terhadap Massa Aksi di DPRD
LMND Lampung mengecam dugaan tindakan represif polisi saat aksi Aliansi Lampung Melawan di DPRD Lampung. Organisasi itu mendesak pengusutan dan evaluasi pengamanan demonstrasi.
BANDAR LAMPUNG — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa Aliansi Lampung Melawan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, 27 Oktober 2026. Dalam insiden tersebut, Ketua EK LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah, dilaporkan mengalami luka setelah ditarik aparat ke dalam barikade kepolisian.
Aksi yang mengusung tema “Rapor Merah Kabinet Prabowo-Gibran” itu membawa delapan poin tuntutan. Isu yang disuarakan meliputi militerisasi di ruang sipil, pendidikan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebijakan ekonomi, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan LMND Lampung, insiden bermula ketika koordinator lapangan telah menyepakati pergerakan massa menuju halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung. Saat peserta aksi berupaya memasuki halaman gedung secara bersama-sama, Marco disebut ditarik aparat hingga masuk ke dalam barikade kepolisian.
Akibat kejadian itu, pakaian Marco dilaporkan robek dan dirinya mengalami sejumlah luka. LMND Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap peserta aksi yang tengah menyampaikan aspirasi di muka umum.
LMND Lampung menyatakan peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan seorang kader organisasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Organisasi itu menilai aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati hak asasi manusia dalam mengamankan demonstrasi.
Atas kejadian tersebut, LMND Lampung mendesak kepolisian mengusut insiden secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi serta pertanggungjawaban terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
LMND Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berpendapat dan demokrasi.
REDAKSI











