Inflasi Lampung Capai 3,83 Persen, Pemprov Diminta Perkuat Pemantauan Harga Cabai

Inflasi Lampung pada Oktober 2026 mencapai 3,83 persen secara tahunan. Pemprov juga membahas percepatan sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Inflasi Lampung Capai 3,83 Persen, Pemprov Diminta Perkuat Pemantauan Harga Cabai
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung diminta memperkuat pemantauan harga dan pendataan pedagang besar untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok, terutama cabai. Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang diikuti secara virtual dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (3/11/2026).

Pemprov Lampung dalam rapat tersebut diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah. Rapat juga dirangkaikan dengan pembahasan kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan inflasi nasional pada Oktober 2026 sebesar 0,22 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm), lebih rendah dibandingkan September sebesar 0,30 persen. Sementara itu, inflasi tahunan atau year-on-year (yoy) tercatat 3,23 persen, turun tipis dari 3,28 persen pada bulan sebelumnya.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan angka 0,51 persen dan andil 0,15 persen. Kenaikan terutama dipicu cabai merah yang mengalami inflasi 31,90 persen, cabai rawit 11,07 persen, dan tomat 18,70 persen.

Secara tahunan, cabai rawit mencatat inflasi 104,35 persen dengan andil 0,24 persen. Sementara itu, kelompok transportasi, terutama komoditas bensin, tarif angkutan udara, dan pelumas atau oli mesin, memberikan andil inflasi sebesar 0,59 persen.

Di Lampung, inflasi Oktober 2026 tercatat 0,54 persen secara bulanan dan 3,83 persen secara tahunan. Kabupaten Lampung Timur bahkan masuk tiga besar daerah dengan inflasi bulanan tertinggi di Sumatera, yakni sebesar 0,90 persen.

Selain itu, inflasi tahunan cabai rawit di Lampung mencapai 107,92 persen. Beras dan minyak goreng juga mengalami inflasi masing-masing sebesar 8,66 persen dan 12,89 persen.

Dalam sesi tanggapan, perwakilan Pemprov Lampung menyampaikan bahwa jajaran pemerintah daerah telah turun langsung ke hampir seluruh kabupaten/kota. Petani juga disebut telah melakukan perawatan tanaman dan memanfaatkan sumur bor sebagai sumber pengairan.

Menanggapi upaya tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan kondisi alam. Ia mendorong kepala dinas terkait memiliki basis data pedagang besar dan pengepul di setiap kabupaten, serta memantau harga harian dan membandingkannya dengan harga di daerah lain setelah memperhitungkan biaya angkut.

"Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat," ujarnya.

Tomsi juga menekankan pentingnya perencanaan menghadapi musim kemarau dan musim hujan agar kenaikan harga komoditas tidak terus berulang setiap tahun.

"Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah," tegasnya.

Selain pengendalian inflasi, rapat membahas program sertifikasi tanah gratis bagi MBR sebagai bagian dari penguatan Program 3 Juta Rumah. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat penerima bantuan peningkatan kualitas rumah atau Bedah Rumah.

Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi 8 juta bidang tanah milik MBR yang belum bersertipikat hingga 2028. Target tersebut dibagi menjadi 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.

Penerima program dibagi menjadi tiga kelompok, yakni masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah, MBR penerima program maupun fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum menerima bantuan pemerintah.

Berdasarkan data per 30 Oktober 2026, tercatat 289.437 penerima bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima BSPS atau Bedah Rumah. Pulau Jawa mencatat jumlah terbanyak, yakni 196.851 bidang, disusul Sumatera sebanyak 31.689 bidang.

Untuk Lampung, data yang dipaparkan mencatat 2.449 pada kategori MBR dan 122 pada kategori MBR penerima BSPS.

Pelaksanaan program melibatkan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. ATR/BPN bertugas menangani pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak milik. Pemerintah daerah mengumpulkan data fisik dan yuridis, sedangkan BPS melakukan kalibrasi data penerima dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan.

Adapun Kementerian PKP menyediakan data penerima BSPS atau Bedah Rumah sekaligus menetapkan kriteria MBR.

Program tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS tertanggal 21 Juli 2026 serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Juni 2026. Tahapannya meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan sertipikat, dan pelaporan.