DPRD Lampung Bahas Raperda Urban Farming

Komisi II DPRD Lampung membahas Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga, membuka peluang usaha, dan mendorong pemanfaatan lahan terbatas.

DPRD Lampung Bahas Raperda Urban Farming
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Komisi II DPRD Provinsi Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan (urban farming) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Kamis (22/10/2026).

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut difokuskan pada pematangan substansi regulasi agar pengembangan pertanian perkotaan dapat mendukung ketahanan pangan keluarga, membuka peluang usaha, serta mendorong pemanfaatan lahan terbatas secara produktif.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki memimpin pembahasan bersama anggota komisi, yakni Fauzi Heri, Jasroni, Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, Imelda, Hanifal, dan Morisman.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II bersama tim ahli pada 6 Oktober 2026.

Dalam penyusunan Raperda, pertanian perkotaan diarahkan untuk memanfaatkan pekarangan rumah, lahan kosong, dan ruang terbatas lainnya sebagai tempat budidaya sayuran serta tanaman pangan. Hasil panen diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan rumah tangga, sekaligus memberikan tambahan pendapatan melalui penjualan hasil produksi.

Pengembangan urban farming juga dinilai berpotensi membuka peluang usaha berbasis komunitas, termasuk bagi kelompok tani perkotaan, perempuan, pemuda, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk mendukung pelaksanaannya, diperlukan pelatihan, pendampingan teknis, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil panen, hingga akses pemasaran.

Selain aspek ekonomi dan ketahanan pangan, pertanian perkotaan juga berpotensi mendukung penghijauan kawasan permukiman dan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos.

RDP tersebut melibatkan Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan perangkat daerah dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Komisi II DPRD Lampung mendorong agar Raperda disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah, disertai koordinasi ant instansi serta pelibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan pertanian perkotaan yang berkelanjutan, sekaligus memperluas manfaatnya bagi ketahanan pangan, perekonomian warga, dan kualitas lingkungan permukiman.