Tiga Orang Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Mesuji Timur

Satresnarkoba Polres Mesuji mengamankan tiga tersangka kasus sabu di Desa Talang Batu, Mesuji Timur, dengan barang bukti seberat 2,54 gram.

Tiga Orang Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Mesuji Timur
Foto: Istimewa

MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka berinisial LR (44) dan EI (47), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, serta RS (39), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu Candra Hirawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Benar, pada Selasa (3/11/2026) siang, personel kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Ketiganya berinisial LR, EI, dan RS," kata Candra, Rabu (4/11/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan ketiganya di kediaman LR di Desa Talang Batu.

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat total 2,54 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip sedang berisi 14 klip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu alat isap atau bong, dan satu korek api.

Candra mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas kasus tersebut, LR dan EI disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik. Sementara RS disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Candra mengimbau masyarakat turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," tegasnya.