Capaian TBC Lampung Baru 44 Persen, Jihan Desak Percepatan

Capaian notifikasi kasus TBC Lampung baru 44 persen hingga Oktober 2026. Wagub Jihan Nurlela meminta daerah memperkuat skrining dan penemuan kasus aktif.

Capaian TBC Lampung Baru 44 Persen, Jihan Desak Percepatan
Foto: Istimewa

PESAWARAN — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus TBC di Provinsi Lampung baru mencapai 44 persen, jauh dari target nasional sebesar 90 persen.

Desakan tersebut disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung tentang pemanfaatan website Peduli TB Lampung di Kantor Bupati Pesawaran, Selasa (20/10/2026).

Jihan menegaskan, sisa waktu sekitar dua bulan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk meningkatkan capaian program secara signifikan. Menurutnya, seluruh daerah perlu mengevaluasi hambatan di lapangan dan memastikan langkah penanggulangan berjalan efektif.

“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegas Jihan.

Ia menilai Lampung sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk mempercepat penanggulangan TBC, mulai dari Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga website Peduli TB Lampung.

Namun, keberadaan berbagai instrumen tersebut perlu diikuti peningkatan kinerja dan hasil yang terukur.

Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat penemuan kasus secara aktif melalui skrining dan investigasi kontak. Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat yang berpotensi terinfeksi dapat teridentifikasi lebih awal, tanpa hanya mengandalkan pasien yang datang ke fasilitas kesehatan setelah mengalami gejala.

Ia juga meminta keterlibatan perangkat daerah di luar sektor kesehatan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader masyarakat untuk memperluas jangkauan pemeriksaan.

“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.

Selain rendahnya penemuan kasus, Jihan menyoroti capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kelompok berisiko, terutama orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, hingga 16 Oktober 2026, capaian TPT di Lampung baru mencapai 14 persen, sedangkan target yang ditetapkan sebesar 80 persen.

Ia meminta pemerintah daerah mengevaluasi kendala pemberian terapi pencegahan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta mempelajari pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji.

Jihan juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kualitas pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Setiap pasien yang telah terdiagnosis, katanya, harus segera dilaporkan agar data program mencerminkan kondisi sebenarnya dan menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Optimalisasi fasilitas pemeriksaan, termasuk alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta penguatan mekanisme rujukan juga diminta menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota didorong segera menuntaskan Rencana Aksi Daerah penanggulangan TBC sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, peningkatan capaian penanggulangan TBC membutuhkan perubahan nyata di lapangan, koordinasi yang lebih kuat, serta tindak lanjut yang terukur.

Menurut Djohan, salah satu tantangan penanganan TBC adalah pendekatan yang masih cenderung berfokus pada pasien yang telah datang ke fasilitas kesehatan. Karena itu, penemuan kasus secara aktif perlu diperluas untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi terinfeksi sedini mungkin.

“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.

Djohan menambahkan, pemanfaatan website Peduli TB Lampung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 perlu diterapkan melalui kegiatan konkret, mulai dari skrining berbasis masyarakat, perluasan penemuan kasus, hingga peningkatan akses terhadap layanan pemeriksaan.

Ia meminta setiap kabupaten/kota menyusun rencana tindak lanjut yang dilengkapi penanggung jawab, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau secara berkala.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pemerintah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, sektor swasta, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam penemuan kasus, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan, dan perbaikan pelaporan.

Peningkatan upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penanggulangan TBC di Lampung melalui pelayanan yang lebih proaktif, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.