LSM Desak Kapolda Usut Dugaan Kekerasan Wartawan
LSM PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung mengusut laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Bandar Lampung.
BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol. Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bandar Lampung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan intimidatif terhadap Nelson di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. Dalam peristiwa itu, Nelson mengaku dicekik dari belakang dan ditarik secara kasar oleh seseorang ketika hendak melakukan peliputan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, meminta Polda Lampung menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Kapolda Lampung mengambil langkah konkret dan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius. Dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sepele,” tegas Aqrobin, Kamis (15/10/2026).
Menurut Aqrobin, keselamatan wartawan merupakan hal penting dalam menjamin pelaksanaan kerja jurnalistik. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Nelson disebut telah melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Namun, perkembangan penanganan laporan dan identitas pihak yang dilaporkan belum dijelaskan dalam keterangan LSM PRO RAKYAT.
Minta Organisasi Pers Kawal Kasus
Johan Alamsyah menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi. Menurut dia, tindakan semacam itu, apabila terbukti, berkaitan dengan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.
Ia mengajak organisasi profesi wartawan, asosiasi media, dan perusahaan pers memperkuat solidaritas serta mengawal proses hukum agar laporan tersebut memperoleh kejelasan.
“Jangan sampai ketika ada jurnalis mengalami intimidasi atau dugaan penganiayaan, persoalan itu hanya menjadi perhatian sesaat. Kita harus bersama-sama mengawal proses hukumnya,” ujar Johan.
Ia menambahkan, keberatan terhadap pemberitaan maupun kegiatan peliputan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan ancaman atau kekerasan fisik.
Menurut Johan, perlindungan terhadap wartawan juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi. Apabila jurnalis menghadapi tekanan saat bekerja, kondisi tersebut berpotensi menghambat penyampaian informasi yang dibutuhkan publik.
Ingatkan Perlindungan dalam UU Pers
LSM PRO RAKYAT turut mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Aqrobin berharap penanganan laporan Nelson menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjalankan pekerjaan secara sah.
“Kami berharap Kapolda Lampung menunjukkan langkah nyata melalui penanganan yang profesional. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong semua pihak menghormati proses hukum. Hingga ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Nelson tetap harus diperlakukan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian.
REDAKSI











