Antisipasi Tumpahan Minyak, DLH Lampung dan PHE OSES Tingkatkan Koordinasi
DLH Lampung dan PHE OSES memperkuat koordinasi serta kesiapsiagaan menghadapi risiko kedaruratan lingkungan dari aktivitas hulu migas lepas pantai.
BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi potensi kedaruratan lingkungan akibat aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).
Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofian mengatakan, kegiatan hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi juga mengandung risiko operasional yang perlu dikelola secara serius.
Risiko tersebut, menurut Riski, dapat berdampak terhadap keselamatan manusia, ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup di wilayah Lampung.
“Sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hulu migas juga memiliki potensi risiko operasional yang perlu dikelola secara serius dan terukur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, dan memastikan sistem tanggap darurat berjalan secara terencana dan terkoordinasi.
Riski juga menyebut Pemprov Lampung mendorong penguatan kebijakan daerah terkait Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Provinsi. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, DLH Lampung menyoroti tiga aspek mitigasi, yakni pencegahan dan kesiapsiagaan, kapasitas tanggap darurat, serta kolaborasi dengan masyarakat.
Pada aspek pencegahan, perusahaan perlu mengidentifikasi potensi bahaya sejak tahap perencanaan, menerapkan prosedur operasional yang ketat, serta memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung.
Sementara itu, penanganan kondisi darurat, seperti tumpahan minyak (oil spill) maupun insiden yang melibatkan B3 dan limbah B3, membutuhkan respons cepat dan koordinasi antarpihak agar dampaknya terhadap manusia dan lingkungan dapat ditekan.
DLH juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam mitigasi risiko. Salah satunya melalui program pelibatan dan pengembangan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Head of Communication Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, mengatakan keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan hulu migas.
“Bagi PHE OSES, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat,” kata Danya.
Ia menambahkan, PHE OSES berkomitmen memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan serta membangun kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional, serta membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Riski mengapresiasi inisiatif PHE OSES dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi risiko dan kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan lingkungan.
“Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, DLH Lampung dan PHE OSES berharap koordinasi pemerintah, industri migas, dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat dalam mengantisipasi kedaruratan lingkungan sekaligus menjaga ekosistem pesisir dan laut.
REDAKSI











