ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan melalui Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari dan PERINTIS untuk peralihan hak dengan target 10 hari.
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui dua program unggulan, yakni Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kedua program tersebut dirancang untuk menjawab persoalan ketidakpastian waktu dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, transformasi layanan dilakukan agar setiap tahapan memiliki alur dan target waktu yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui proses serta perkiraan waktu penyelesaian permohonan mereka.
Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025. Menurut Dalu, cakupan layanan tersebut kini mencapai 96 persen kantor pertanahan di Indonesia.
Melalui skema ini, pemohon dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia di loket. Mekanisme tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian waktu tunggu pengukuran.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” kata Dalu.
Selain pengukuran, ATR/BPN menghadirkan PERINTIS dengan target penyelesaian peralihan hak selama 10 hari untuk mendukung proses transaksi jual beli dan balik nama tanah.
Program ini mengintegrasikan tiga tahapan layanan, yaitu proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal tiga hari, proses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, serta proses di kantor pertanahan maksimal lima hari.
Dalu mengatakan, percepatan layanan membutuhkan penyederhanaan proses kerja dan koordinasi antarlembaga. Dalam pelaksanaan PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan kantor pertanahan memiliki peran sesuai tahapan masing-masing.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat standar pelayanan pertanahan yang terukur dan transparan. ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh kejelasan bukan hanya mengenai prosedur, tetapi juga target waktu penyelesaian layanan.
“Standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.
REDAKSI











