Dinkes Bandar Lampung Imbau Pekerja Waspadai Carpal Tunnel Syndrome

Dinkes Bandar Lampung mengingatkan pekerja mewaspadai Carpal Tunnel Syndrome (CTS) dan menerapkan posisi kerja ergonomis untuk mencegah gangguan saraf pergelangan tangan.

Dinkes Bandar Lampung Imbau Pekerja Waspadai Carpal Tunnel Syndrome
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang melakukan aktivitas tangan secara berulang, untuk mewaspadai Carpal Tunnel Syndrome (CTS) atau sindrom terowongan karpal.

Gangguan kesehatan akibat tekanan pada saraf median di pergelangan tangan ini dapat menimbulkan nyeri, kesemutan, mati rasa, hingga kelemahan genggaman tangan. Jika tidak ditangani, keluhan tersebut dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan produktivitas kerja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan CTS kerap tidak disadari sejak awal karena gejalanya sering dianggap sebagai kelelahan biasa.

“Gangguan seperti CTS ini sering kali tidak disadari sejak dini oleh para pekerja, padahal dampaknya bisa sangat mengganggu produktivitas harian,” ujar Muhtadi kepada Radar Lampung, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, gejala CTS umumnya berupa kesemutan atau mati rasa pada ibu jari, telunjuk, jari tengah, dan sebagian jari manis. Penderita juga dapat mengalami nyeri pada pergelangan tangan yang menjalar hingga lengan.

Keluhan tersebut sering terasa lebih intens pada malam hari atau setelah melakukan aktivitas tangan secara berulang. Pada kondisi tertentu, CTS juga dapat menyebabkan melemahnya genggaman sehingga penderita kesulitan memegang benda kecil maupun melakukan aktivitas sederhana, seperti mengancingkan pakaian.

Menurut Muhtadi, sejumlah faktor dapat meningkatkan risiko CTS. Di antaranya gerakan tangan berulang dalam waktu lama, posisi pergelangan tangan yang tidak netral, serta beban kerja berlebihan.

Faktor lain yang turut memengaruhi risiko meliputi usia, obesitas, diabetes, dan arthritis atau radang sendi.

Untuk mengurangi risiko, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat menerapkan kebiasaan kerja yang ergonomis. Salah satunya dengan menjaga posisi pergelangan tangan tetap netral atau lurus saat bekerja.

“Langkah awal yang krusial adalah memastikan posisi kerja yang ergonomis setiap hari,” kata Muhtadi.

Selain itu, pekerja disarankan mengatur posisi siku agar membentuk sudut sekitar 90 derajat serta menyesuaikan ketinggian meja dan kursi dengan kebutuhan kerja.

Muhtadi juga mengingatkan pentingnya istirahat secara berkala. Pekerja dianjurkan mengambil jeda setiap 30 hingga 60 menit untuk melakukan peregangan ringan selama satu hingga dua menit.

Melalui penerapan kebiasaan kerja yang lebih ergonomis dan pengenalan gejala sejak dini, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan pada pergelangan tangan serta menjaga produktivitas.