Buka Rakor GTRA 2026, Marindo Dorong Reforma Agraria Berorientasi Kesejahteraan

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan reforma agraria harus mengintegrasikan kepastian hukum atas tanah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Buka Rakor GTRA 2026, Marindo Dorong Reforma Agraria Berorientasi Kesejahteraan
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui kepastian hukum atas tanah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Marindo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Marindo menyebut reforma agraria sebagai Program Strategis Nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa serta konflik agraria, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

“Melalui program ini, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah kita kurangi. Sengketa dan konflik agraria kita tangani. Warga mendapat kepastian hukum atas hak tanahnya, dan akses mereka terhadap sumber ekonomi semakin baik,” ujarnya.

Menurut Marindo, reforma agraria diharapkan mampu menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor agraria.

Ia mengatakan, salah satu tantangan yang perlu diselesaikan bersama adalah menjaga aset milik pemerintah daerah sekaligus memenuhi kebutuhan ruang hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keduanya sama penting. Tugas kita adalah menemukan titik temunya,” tegasnya.

Marindo menilai tema Rakor Akhir GTRA 2026, yakni “Sinkronisasi Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Penyelesaian Penggunaan Tanah pada Aset Pemerintah Daerah untuk Mendukung Reforma Agraria di Provinsi Lampung”, relevan dengan persoalan yang dihadapi saat ini.

Ia mengingatkan, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada asset reform, seperti legalisasi dan sertifikasi tanah. Program tersebut juga harus diikuti access reform melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Sertifikat memberikan kepastian. Pemberdayaan ekonomi membuat kepastian itu terasa dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Marindo juga menyoroti persoalan tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tetapi telah dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek agar menghasilkan keputusan yang adil dan berdampak positif bagi semua pihak.

Karena itu, penataan akses perlu berjalan beriringan dengan penataan aset. Pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sebagai subjek reforma agraria dinilai penting agar tanah yang telah ditata dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan.

Marindo mengakui tugas Tim GTRA tidak ringan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, serta masyarakat agar pelaksanaan reforma agraria berjalan optimal.

Ia turut mengapresiasi seluruh anggota GTRA dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung program tersebut.

Marindo berharap Rakor Akhir GTRA Tahun 2026 menghasilkan rekomendasi yang solutif, dapat diterapkan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.