Pemkab Waykanan Siapkan Sanksi untuk Penambang Emas Ilegal

WAYKANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, bersama pihak terkait tengah merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada penambang emas rakyat tanpa izin di wilayah itu.
“Mengingat kegiatan penambangan memberikan dampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan baik para penambang maupun masyarakat sekitar lokasi tambang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan Saipul saat memimpin rapat koordinasi (rakor), Kamis (24/3/2022).
Hadir pada rakor tersebut Kasat Reskrim Polres Waykanan Andre Tri Putra, Pasi Ops Kodim 0427/WK Lettu. Inf Fahrudi, Kasi Intelijen Kejari Waykanan Pujiarto, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan Bagian SDA Setdakab, Camat Blambanganumpu, Umpusemenguk, Baradatu dan Banjit.
Untuk itu, akan dijadwalkan kegiatan sosialisasi tentang dampak dari kegiatan penambangan tanpa izin terutama terkait hukum dan bahaya merkuri bagi kesehatan dan lingkungan hidup.