Pemkab Waykanan Keluarkan Surat Edaran 10 Cara Cegah Corona

Pemkab Waykanan Keluarkan Surat Edaran 10 Cara Cegah Corona
kredit foto: minewsid

WAYKANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, mengeluarkan surat edaran terkait makin merebaknya virus corona atau covid-19,

Surat edaran bupati bernomor 360/214/v_05_wk/2020 berisikan imbauan agar masyarakat tidak panik menghadapi coronavirus.

Edaran tersebut berisikan 10 cara  dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona di Waykanan.

  1. Kepala keluarga memastikan bagi anggota keluarga yang datang pulang dari luar daerah atau luar negeri diwajibkan untuk mengecek kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas atau rumah sakit biaya gratis sebelum sampai masuk rumah atau kontak fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya,
  2. Kepala keluarga meminta kepada anggota keluarga yang berada di luar daerah luar negeri untuk diimbau menunda pulang kampung demi melindungi orang tua dan keluarga yang ada di kampung,
  3. Tidak keluar rumah perjalanan keluarga keluar daerah kecuali sangat penting seperti untuk bekerja di kebun ladang sawah ke tempat fasilitas kesehatan atau yang dianggap penting lainnya jalankan ini dengan serius untuk selamatan diri sendiri keluarga dan orang banyak,
  4. Menghindari tempat-tempat yang berpotensi jadi wahana penularan misalnya kawasan yang penuh pengunjung kegiatan yang terdiri atau duduknya saling berdekatan,
  5. Menundamenunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak walaupun dirasa perlu misalnya arisan pengajian rapat rapat majelis taklim dan sebagainya sampai waktu virus korona sudah bisa dikendalikan,
  6. menunda kegiatan resepsi jika harus dilaksanakan maka harus melakukan langkah tegas yaitu menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan sabun dengan air mengalir serta tersedia tisu kering dari jabatan tangan melakukan interaksi secara tanpa sentuhan,
  7. Ada beberapa hal penting untuk dikerjakan setiap pribadi kita harus dikerjakan oleh semua kita yaitu cuci tangan dengan sabun secara rutin sebelum dan sesudah makan berpergian bersentuhan dengan orang lain hewan setelah buang air besar kecil dan aktivitas kegiatan lainnya,
  8. Periksakan kesehatan jika kondisi tubuh demam flu batuk sakit kepala tenggorokan sakit dan sesak nafas,
  9. Hindari membesuk pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan kecuali sangat penting,
  10. Agar masyarakat menyikapi dengan serius dan tidak perlu panik serta tidak perlu menimbun sembako kebutuhan sehari-hari karena pemerintah menjamin ketersediaan pasokannya.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya berharap surat edaran itu menjadi perhatian masyarakat dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.