Pemkab Usulkan 8 Raperda ke DPRD Tulangbawang

TULANGBAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung, mengusulkan sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD setempat, Selasa, (01/09).
Adapun ke-8 usulan dari eksekutif tersebut diantaranya yakni; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulangbawang. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.